Camat dan Kades Diminta Sukseskan PTSL 2020
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional. PTSL melayani proses pendaftaran tanah meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di wilayah desa maupun kelurahan. Diharapkan OPD terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL khususnya para camat dan kepala desa kelurahan.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Drs Said Romadhon pada kegiatan sosialisasi PTSL tahun 2020, di runag Arahiwang Setda pada Rabu (18/12). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, juga dihadiri pula jajaran Forkopimda, Kepala BPN Purworejo Suwitri Iriyanto OPD, Camat, Kepala Desa wilayah lokasi PTSL dinas instansi terkait.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung program PTSL, karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL. “Dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.004.641 bidang, maka target yang harus dilaksanakan sampai dengan tahun 2023 yakni sebanyak 169.338 bidang pertahun untuk kegiatan pemetaan bidang tanah, dan 147.162 bidang per tahun untuk kegiatan sertifikasi hak atas tanah.
Kepala BPN Purworejo Suwitri Iriyanto mengatakan, syarat pokok dalam PTSL ini foto copy KTP, foto copy KK, leter C dari desa, SPPT tahun berjalan, dan bukti-bukti lain apa saja yang dimiliki. “Untuk pengurusan proses sertifikasi yang ada kaitannya dengan BPN, tidak dipungut biaya atau gratis. Tetapi untuk kelancaran dalam pendataan, dibutuhkan partisipasi warga. Terutama supaya memberikan keterangan yang jujur, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” harapnya.
Sedangkan tujuan PTSL kata Suwitri, untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,
Sementara itu Ketua penyelenggara Budi Harsoyo Cahyono Winahyu yang juga sebagai Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN menjelaskan, sasaran dari PTSL tahun 2020 meliputi 41 desa, yakni, wilayah Kecamatan Grabag secara keseluruhan, dan desa-desa lainnya yang tersebar di 9 kecamatan. Targetnya, 56 ribu bidang Sertifikat Hak Atas Tanah dan 60 ribu Bidang Tanah.
Dikatakan, obyek dan subyek PTSL antara lain semua bidang tanah yang belum bersertifikat dengan Subyek Hak WNI, Badan Hukum Keagamaan, Nadzir, Masyarakat Hukum Adat dan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tídak bersifat profit. “Kami juga sudah menyiapkan aplikasi dan database terintegrasi untuk pra pendaftaran PTSL yaitu Aplikasi e-BPN, yang berbasis website yang berguna untuk proses pemetaan dan pengukuran serta entry data calon peserta PTSL,” jelas Budi Harsoyo.
Aplikasi e-BPN dapat di akses secara terintegrasi (online) oleh panitia desa, petugas pengukuran dan pemetaan, petugas yurıdis serta dapat juga diakses oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo untuk updating data pemilik tanah dalam SPPT PBB.
Dalam sosialisasi tersebut juga dilaksanakan Deklarasi semua Kepala Desa Lokasi PTSL Tahun 2020 yang dibacakan Ketua Polosoro Grabag Pujiyanto. Deklarasi sebagai dukungan tercapainya target Kabupaten Puworejo pemetaan lengkap sampai dengan tahun 2023, serta memperlancar pelaksanaan PTSL Tahun 2020.