Simpan Dana BOS Sama Dengan Korupsi
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan aturan yang ada yang sudah dituangkan secara jelas pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Maka tidak diperbolehkan penggunaannya yang tidak ada kaitannya dengan BOS. Seperti dipinjamkan untuk membayar transport, membeli seragam, membeli peralatan, dll. Apalagi dalam pembelian melakukan mark-up harga. Termasuk jangan menyimpan dana BOS lama di Bank dengan harapan untuk mendapatkan bunga Bank.
Ungkapan itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Purworejo Nurul Anwar, pada kegiatan sosialisasi dana BOS yang berlangsung di gedung pertemuan SMAN 7 Purworejo, Selasa (26/3). Lebih lanjut Nurul Anwar mengingatkan, dana BOS tidak untuk disimpan tapi untuk digunakan sesuai peruntukannya. “Jika menyimpan dana BOS lama di Bank sehingga memperoleh bunga, dan bunganya dimiliki pengelolanya. Maka ini masuk penyimpangan termasuk dalam korupsi. Kalau ada jasa bunga Bank, itu menjadi hak negara. Untuk itu tolong harus paham aturan, supaya tidak berurusan ke ranah hukum,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka Wakil Bupati Yuli Hastuti SH yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sukmo Widi Harwanto SH MH.
Dalam sambutannya Wabup Yuli Hastuti mengatakan, Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar.
Dikatakan, BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Program BOS yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. “Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan BOS dari tahun ketahun, termasuk mekanismenya. Untuk tahun ini, menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.3/2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019,” tutur Yuli Hastuti.
Menurutnya, walaupun dalam aplikasinya Dana BOS belum bisa memenuhi harapan, hal tersebut dapat dilihat masih banyak kegiatan Proses Belajar Mengajar maupun sarana prasarana yang belum tersentuh pembiayaan melalui Dana BOS, namun demikian Dana BOS sudah cukup membantu baik di Sekolah Negeri maupun Swasta. Selain itu juga meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Yuli Hastuti berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan dan menyamakan pemahaman kita semua, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir terhadap pedoman dan instrument penggunaan dana BOS. Dengan demikian pihak sekolah sebagai penerima atau pengelola dana BOS dalam penggunaan dan pengelolaannya dapat berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel serta taat hukum, sehingga tujuan dana BOS untuk menuntaskan program wajar 9 tahun dapat terwujud.
Sementara itu Sukmo Widi Harwanto SH MM menjelaskan, sosialisasi dana BOS diikuti 620 peserta terdiri Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Purworejo. Tujuan sosialisasi ini untuk melaksanakan pengelolaan dana BOS sesuai Juknis 2019. Sedangkan tujuan pemberian dana BOS, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu juga untuk mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Terpisah Basri MPd Kepala Sekolah SDN Ngombol menyampaikan, untuk BOS tahun 2019 memang harus dilaksanakan sesuai Juknis. Hanya saja juknis dana BOS 2019 ada yang memberatkan terutama ketentuan tidak diperbolehkan menganggarkan untuk Tim BOS yang didalamnya ada bendahara dan operator. Bahkan bendahara dan operator banyak yang akan mengundurkan diri. “Memang tanggungjawab bendahara dan operator sangat berat, salah nulis bisa berurusan dengan hukum. Maka kami mengusulkan untuk tahun 2020 yang akan datang, agar boleh menganggrakan untuk operasional minimal bagi bendaharan dan operator. Sedangkan untuk tahun ini, kami tetap melaksanakan sesuai Juknis 2019,” ujar Basri.