Pemerintah Dukung Program Kegiatan PKK dengan Anggaran Desa

Purworejo - Tim Penggerak PKK (TP PKK) merupakan gerakan pembangunan berbasis keluarga yang menjadi mitra pemerintah sekaligus pendamping bagi masyarakat melalui 10 program pokok PKK. Namun yang sering kali menjadi permasalahan adalah terkait dengan penganggaran dana yang ada di desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti AP MSi menjelaskan, sumber dana untuk kegiatan TP PKK bisa dari APBN, APBD, swadaya, dan sumber dana lainnya.
"Sumber dana kegiatan PKK Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Purworejo bisa diambilkan dari alokasi dana desa yang diluar siltap untuk biaya operasional LKD. Selain itu, dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu juga bisa untuk operasional LKD."
Demikian disampaikan Laksana Sakti saat menjadi narasumber kegiatan Pencanangan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 Tahun 2024 dan Pelatihan Peningkatan Mutu Kader PKK. Acara ini diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Purworejo, pada Jumat (28/6/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, dan Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Dra Erna Setyowati. Acara ini diikuti oleh 300 orang yang berasal dari desa/kelurahan binaan dan desa miskin ekstrim, masing-masing 7 orang.
Disebutkan, kegiatan TP PKK di desa dapat dibiayai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran di desa melalui sub bidang kelembagaan masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan PKK.
Dalam Peraturan Bupati Purworejo No 31 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) dijelaskan bahwa PKK merupakan salah satu bagian LKD. Pendanaan LKD bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai kemampuan keuangan desa, APBN, APBD, swadaya dan juga dari sumber dana lain yang sah. Seperti salah satunya dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
LKD sendiri merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LKD terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Laksana Sakti berharap para kader PKK Desa dapat terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa melalui musrenbang desa. Selain itu juga menyampaikan usulan program dan kegiatan sesuai dengan Pokja PKK dan mendukung program kerja Pemerintah Desa.
"Kami berharap PKK dapat aktif mengikuti Mesrenbangdes agar bisa mendapatkan anggaran yang layak," pungkasnya.