Berita Purworejo

Bawaslu Jelaskan Pelanggaran 2 ASN Purworejo

 

Tiga orang petugas yang merupakan utusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) Jakarta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, kemarin. Kedatangan ketiga petugas tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait dengan rekomendasi pelanggaran dua orang ASN yang pernah diproses oleh Bawaslu Purworejo. Tim dari KASN itu, diterima Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, didampingi dua anggotanya, Ali Yafie dan Anik Ratnawati.

Dalam kesempatan itu, petugas KASN meminta penjelasan dari Bawaslu terkait penanganan pelanggaran ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Ketua Bawaslu Nur Kholiq menjelaskan, memproses pelanggaran dua orang ASN. Satu orang ASN diproses pada bulan Juni 2018 lalu dan satu orang lagi diproses pada bulan Nopember 2018. Keduanya melanggar norma netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN.

“Sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu, itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Mekanismenya kami rekomendasikan ke KASN. Jadi kehadiran petugas KASN itu dalam rangka mengecek dan mengkonfirmasi atas rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Ditambahkan Ali Yafie menegaskan, dalam rekomendasi memang Bawaslu telah melampirkan hasil kajian. Untuk bisa merekomendasikan sanksi bagi ASN yang melanggar, KASN membutuhkan bukti-bukti pendukung. “Kami sajikan bukti-bukti yang dikehendaki KASN,” katanya.

Sementara itu Anik Ratnawati mengapresiasi kehadiran tiga orang petugas KASN yang terdiri dari Ordiani Darunifa, Baiq Nina Meinastity, dan Nailur Rahmi tersebut. Artinya ada respon balik dari KASN atas tindaklanjut penanganan pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo. Bawaslu Kabupaten Purworejo tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi netralitas ASN menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran yang sudah dipetakan oleh Bawaslu.

“Saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menindaklanjuti dugaan netralitas ASN. Ada informasi awal yang diterima Bawaslu terkait adanya dugaan ketidaknetralan salah satu ASN. Kalau memang buktinya kuat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses penanganan yang sudah kami laksanakan selama ini. Dihimbau seluruh ASN di Kabupaten Purworejo agar bisa tetap menjaga netralitasnya pada Pemilu 2019. “Kami kerjasama dengan Korpri untuk mencegah agar jangan sampai ASN melanggar netralitas dalam pemilu,” tuturya.

Berita Terpopuler

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta
Berita Purworejo

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta

Jumat, 13 Juni 2025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo kembali menggelar kegiatan literasi ....


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo

Rabu, 18 Juni 2025

Dalam rangka meningkatkan kemajuan sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di wilayahnya....


FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo
Berita Purworejo

FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo

Kamis, 26 Juni 2025

Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 Tingkat Kabupaten Purworejo kembali d....