Berita Purworejo

Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Purworejo - Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang melaksanakan operasi bersama dalam rangka pemberantasan barang kena cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Hasil operasi yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.800 batang rokok ilegal berbagai merek.

 

Operasi bersama dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Loano dan Kecamatan Bayan. Rokok ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

"Kita bisa mengamankan sekitar 4.800 batang rokok ilegal yang merupakan hasil operasi di Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok yang kita amankan ini semuanya ilegal. Untuk kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,9 juta," kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo S.Sos, M.Si, saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (23/1/2025).

 

Budi Wibowo menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.

 

"Saya selaku yang dituakan di Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo mengucapkan terima kasih atas kerja sama teman-teman semua, tentunya ke depan kita harus lebih banyak lagi melakukan kegiatan seperti ini agar peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan," jelasnya.

 

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

 

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.

 

Dengan langkah tegas ini diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara. Pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun kesadaran bersama akan pentingnya memilih produk yang sah dan aman bagi kehidupan sehari-hari.

 

Sumber: IKP

 


Berita Terpopuler

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta
Berita Purworejo

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta

Jumat, 13 Juni 2025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo kembali menggelar kegiatan literasi ....


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo

Rabu, 18 Juni 2025

Dalam rangka meningkatkan kemajuan sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di wilayahnya....


FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo
Berita Purworejo

FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo

Kamis, 26 Juni 2025

Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 Tingkat Kabupaten Purworejo kembali d....