Pemkab Purworejo Gelar Desk Konsultasi DIP dan DIK Bagi Perangkat Daerah

Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) menggelar kegiatan desk konsultasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi Badan Publik Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari secara terjadwal pada hari Selasa dan Rabu (18 dan 19 Maret 2025) di Ruang Laboratorium Komputer Dinkominfostasandi.
Kepala Dinkominfostasandi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom., M.Eng. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan bimbingan teknis yang telah dilakukan sebelumnya yakni tanggal 18 Februari 2025 di Ruang Arahiwang. Dalam bimbingan teknis tersebut, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekretaris, serta operator PPID dari masing-masing perangkat daerah telah diberikan pengetahuan terkait penyusunan DIP dan DIK.
"Jadi kita beri waktu sekitar satu bulan untuk menyusun DIP dan DIK. Kemudian melalui desk ini, perangkat daerah yang masih mengalami kendala dalam penyusunan DIP dan DIK dapat berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan kami secara face to face," ungkap Neira.
Setelah proses desk ini, DIP dan DIK yang telah dikumpulkan akan diakumulasi. Untuk selanjutnya akan dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2025, sebelum ditetapkan.
"Harapannya, pada semester pertama tahun 2025, baik DIP maupun DIK dari seluruh perangkat daerah sudah tersedia. Ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah," tambahnya.
Dengan adanya desk konsultasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun DIP dan DIK dengan lebih baik serta meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Purworejo. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.
Sumber: IKP