Susun DIK, PPID Kabupaten Purworejo Lakukan Uji Konsekuensi

Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui PPID utama pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostasandi) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Kamis (8/8/2024).
Uji Konsekuensi DIK ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi antara pengelola informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka untuk publik dan dikecualikan.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Badan Publik di lingkungan Kabupaten Purworejo itu dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno SSTP MM selaku PPID Utama Kabupaten, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfostasandi Neira Anjar Pujisusilo SKom MEng dan Ketua LSM Surya Mentari Semesta M Arbaah Mintaraga P.
Dalam sambutannya Yudhie Agung menyampaikan bahwa, setiap informasi publik yang bersifat terbuka harus bisa diakses oleh setiap pengguna informasi publik, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan juga bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi.
"Semoga melalui kegiatan Uji Konsekuensi ini Kabupaten Purworejo bisa menjadi Kabupaten yang mendapat predikat Informatif," harapnya.
Selaras dengan penjelasan Kepala Dinkominfostasandi, Arbaah Mintaraga selaku narasumber memberikan contoh data yang tidak bisa diberikan kepada publik seperti data pribadi pasien, identifikasi pasien, rekam medik, dan data-data IT seperti username dan pasword. Lebih lanjut Arbaah Mintaraga mengharap agar masyarakat dilibatkan dalam setiap penyusunan DIK.
Dalam kesempatan ini pula semua peserta menandatangani berita acara Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo.