Berita Purworejo

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 8,2 Triliun

Dalam rangka sosialisasi aturan barang industri hasil tembakau, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo menggelar pementasan budaya wayang kulit secara virtual yang disiarkan dari kantor Satpol PP Damkar, Kamis (29/10/2021). Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi dan Kesra Drs Pram Prasetya Achmad MM yang mewakili Bupati Purworejo, Plt Kepala Satpol PP Damkar Budi Wibowo SSos Msi, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Siswanto yang mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, para camat dan unsur terkait lainya.

            Pram Prasetya yang membacakan sambutan Bupati mengatakan,  sangat mengapresiasi kepada Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, yang telah mengadakan Sosialisasi Aturan Barang Industri Hasil Tembakau dengan memanfaatkan media tradisional wayang kulit. “Sosialisasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media tradisional seperti ini kadang memang lebih efektif dibandingkan dengan cara-cara yang formal,” ungkapnya.

Dikatakan, tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian yang ada di negeri ini. Dilihat dari perspektif ekonomi, tembakau adalah komoditas yang bernilai tinggi, sebab tembakau banyak diserap oleh industri super besar yaitu rokok. "Industri rokok memiliki pendapatan yang luar biasa, karena besarnya permintaan pasar. Dan dilihat dari sisi keuangan negara, industri rokok juga merupakan salah satu industri yang menyumbang pajak yang sangat besar," ungkapnya.

Di sisi lain, menurutnya, industri rokok memiliki dampak negatif yang sangat besar pula. Konsumsi rokok berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat sebab rokok menyebabkan meningkatnya resiko kanker, serangan jantung, dan berbagai macam penyakit lainnya. Untuk mengurangi konsumsi rokok, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya termasuk menaikkan cukai rokok.

Namun ternyata, kenaikan harga rokok membuat masyarakat beralih mengkonsumsi rokok illegal yang harganya lebih murah. Sehingga upaya mengurangi konsumsi masyarakat menjadi tidak sesuai harapan, bahkan negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. "Untuk itu diperlukan kesadaran kita semua, utamanya para produsen dan pedagang, untuk tidak memproduksi dan menjual rokok illegal," katanya.

Sementara itu Siswanto mengungkapkan, adanya rokok ilegal akan mengganggu potensi penerimaan negara. Pada tahun 2019, berdasarkan survey yang dilakukan UGM Yogyakarta peredaran rokok ilegal adalah 3%. Kemudian pada tahun 2020 karena ada kenaikan cukai rokok peredaranya meningkat menjadi 4,8%. Pada tahun 2020 sendiri penerimaan negara dari cukai rokok sejumlah Rp 174,24 triliun sehingga jika ada 4,8 % yang ilegal maka ada Rp 8,2 triliun penerimaan negara yang tak terselamatkan.

"Rokok ilegal itu ada 5 jenis, yang pertama rokok polos tanpa cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, lalu rokok dengan pitai cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan, ungkapnya," terangnya.

Berita Terpopuler

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta
Berita Purworejo

Dinas Perpustakaan Purworejo Gelar Lomba Resensi Buku untuk Pelajar, Hadiah Puluhan Juta

Jumat, 13 Juni 2025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo kembali menggelar kegiatan literasi ....


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Kaji Penerapan E-BLUD di Kabupaten Purworejo

Rabu, 18 Juni 2025

Dalam rangka meningkatkan kemajuan sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di wilayahnya....


FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo
Berita Purworejo

FLS3N Purworejo 2025: Ajang Unjuk Bakat Seni dan Sastra Pelajar Purworejo

Kamis, 26 Juni 2025

Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 Tingkat Kabupaten Purworejo kembali d....