Panitia Pilkades Ikut Pembekalan Antisipasi Sengketa
Jelang pelaksanaan pilkades serentak di 343 desa di Kabupaten Purworejo tahun 2019, Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (14/11) hingga Kamis (15/11). Mereka dibekali pengetahuan bagaimana cara mengantisipasi apabila terjadi sengketa yang berpotensi terjadi di setiap pilkades.
Pembekalan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Purworejo Drs Sumharjono SSos MM, dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo Setyowati SH MM dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Kapasitas Kelembagaan Administrasi dan Sistem Informasi Desa Dinpermasdes Purworejo Puguh Trihatmoko.
Sumharjono yang juga sebagai Plt Dinpermasdes menjelaskan, melalui pembekalan ini nanti akan dijelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh panitia terkait adminstrasi yang harus diselesaikan. Hal ini untuk mengantisispasi apabila nanti terjadi gugatan, panitia pemilihan umum sudah memilik bukti bahwa panitia pemilihan telah melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya pembekalan ini perlu dilakukan, mengingat pengalaman yang terjadi pada Pilkades serentak di 85 Desa di Kabupaten Purworejo pada 30 Oktober 2017, ada beberapa masalah yang terjadi terkait pilkades sampai terjadi gugatan sengketa pilkades ke PTUN.
“Nanti ada materi terkait bab-bab kerawanan pilkades serentak. Ada materi terkait dengan perda dan perbub dan aturan yang baru. Dari Dinpermasdes juga sudah menyiapkan petunjuk terknis (juknis) terkait berita acara apa saja yang akan dibuat oleh panitia,” terang Sumharjono yang lebih akrab di sapa pak Genthong.
Menurutnya, pilkades sangat istimewa disbanding pemilihan yang lain. Jika pemilihan yang lain penyelenggaranya KPU, pilkades itu diselenggarakan dari oleh dan untuk desa sendiri.
“Pilkades itu yang luar biasa, jadi tanggung jawab aman, sukses dan lancar serta dapat menghasilkan pemimpin yang amanah itu menjadi andil bapak ibu sebagai panitia pemilihan,” tandasnya.
“Saya ingin nanti setelah bapak ibu pulang, sudah tidak ada lagi yang punya uneg-uneg. Kantor Dinpermasdes juga akan membuka posko pilkades, kalau ada yang masih ragu-ragu dan butuh bertanya bisa ke posko sumur beji,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo Setyowati SH MM saat memberikan materi berharap didalam pelaksanaan pilkades serentak di 343 desa nanti tidak terjadi permasalahan.
Dikatakannya, saat ini Bagian Hukum baru menangani 11 kasus termasuk didalamnya ada beberapa kasus pilkades. Ada kasus desa Kaliwungu, Kalikotes, maupun Tanjung Anom, meskipun semuanya menang. Namun sampai saat ini untuk Tanjung Anom baru masuk proses banding.
“Harapan kami dalam pelaksanaan nanti panitia pemilihan tidak menemui kendala dan terjadi permasalahan. Kalau terjadi permasalahan silahkan konsultasi ke tempat saya maupun ke Bapermasdes,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal terkait apa yang rawan dan yang perlu dicermati dalam pelaksanaan pilkades. Yang utama adalah dokumen dari awal pembentukan panitia sampai akhir agar dibendel dalam satu dokumen. Jangan sampai tercecer dan diurutkan pertanggal. Musyawarahpun menurutnya juga harus ada notulen dan daftar hadir.
Kedua, terkait undangan jangan sampai orang yang sudah pindah tempat diberi undangan. Hal ini sempat terjadi, orang yag sudah pindah diundang sedangkan orang masih ditinggal disitu tidak diundang. Ini juga yang menjadi salah satu titik kerawanan. Undangan harus dicocokkan dengan DPT.
“Saya membuka pintu, daripada nanti terjadi permasalahan dan terjadi gugatan, itu sangat melelahkan sekali. Satu kasus bisa menempuh 20 kali sidang, ada yang satu minggu sampai tiga kali sidang ke PTUN di Semarang,” terangnya.
Lebih jauh Setyowati mengingatkan pada saat pelaksanaan, panitia pilkades perlu mengadakan dokumentasi berupa rekaman. Karena biasanya didalam sidang, yang diajukan pada saat dilakukan penghitungan suara. Tata tertib juga diharapkan jangan sampai lupa untuk dibacakan oleh panitia kepada audien sebelum dimuali pelaksanaan.
Setyowati juga berpesan, bahwa didalam perda, perbup, permendagri, PP dan UU dilarang melakukan politik uang. Jika ini ada yang melakukan politik uang, sulit sekali untuk membantu kasus ini, apalagi sampai ada yang tertangkap.