Panwaslu MoU dengan Polres dan Kejari
Pihak Panwaslu diwakili ketuanya Gunarwan SE. Pihak Kepolisian diwakili Kapolres AKBP Muh Taslim Chairudin SIK MH, dan Kejaksaan oleh Kepala Kejari Rina Verawati SH MH. Hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, Wakil Ketua DPRD Angko Setyarso Widodo, Kasdim Mayor Deni Kartiwa, anggota KPUD Muh Dhofir, dan Sekda Drs Tri Handoyo MM.
Naskah MoU yang terdiri dari VII bab 15 pasal, yang memuat berbagai ketentuan. Diantaranya penanganan tindak pidana pemilu dilaksankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dibidang pemilu. Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan MoU, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Kerja sama itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani naskah MoU, serta dapat diubah atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun hingga waktu pendaftaran dibuka, belum ada parpol yang mendeklarasikan calonnya. Hal ini sangat berbeda dengan propinsi lain. “Hal ini sebagai indikasi bahwa, Jawa Tengah merupakan daerah yang adem-ayem,” ungkapnya.
Disisi lain, dalam penyelenggaraan pemilu muncul dinamika aturan-aturan yang harus ditaati. Agar jangan sampai melanggar aturan, maka diperlukan pengawasaan. “Mengingat anggota Panwaslu hanya tiga orang, agar kinerjanya profesional, cepat dan akuntabel, perlu menjalim kerja sama dengan pihak lain,” katanya