Berita Purworejo

Alami Perubahan Nomenklatur, 26 Pejabat di 4 OPD Dikukuhkan Bupati

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kamis (13/02/2025) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Mereka yang dikukuhkan merupakan pejabat manajerial dari empat perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.

 

Hadir dalam acara tersebut, Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Asisten Administrasi Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Purworejo, dan unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan, meskipun seremoni ini sesungguhnya hanya untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur.

 

Menurut Bupati, pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024.

 

"Pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang selama ini bertugas sebagai Plt, antara lain pejabat manajerial pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo," terangnya.

 

Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

 

Ditambahkan Bupati, pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri. Sehingga semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

"Dan untuk selanjutnya, saya minta agar Saudara segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya," pintanya.

 

Sumber: Prokopim

 


 


Berita Terpopuler

Gebyar Pelayanan Publik dan UMKM Meriahkan Bazar Pangan Ramadan Bupati Mara Tandang di Cangkreplor
Berita Purworejo

Gebyar Pelayanan Publik dan UMKM Meriahkan Bazar Pangan Ramadan Bupati Mara Tandang di Cangkreplor

Senin, 10 Maret 2025

PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten ....


Bupati Purworejo Hadiri Pemberian Santunan Kepada 88 Warga Desa Panggeldlangu
Berita Purworejo

Bupati Purworejo Hadiri Pemberian Santunan Kepada 88 Warga Desa Panggeldlangu

Minggu, 16 Maret 2025

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara pemberian santunan kepada 88 warga Desa Panggel....


DP Korpri Kabupaten Purworejo Gelar Pengajian Dhuha Ramadan dan Penyerahan Tali Asih
Berita Purworejo

DP Korpri Kabupaten Purworejo Gelar Pengajian Dhuha Ramadan dan Penyerahan Tali Asih

Rabu, 12 Maret 2025

Purworejo – Memasuki hari ke-12 Ramadan 1446 Hijriah, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indone....