Berita Purworejo

Hadiri Rakor Pelanggaran Tata Ruang, Bupati Tekankan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dan pejabat terkait melaksanakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum'at (03/01/2024).

 

Dalam sambutannya Bupati mengatakan untuk mewujudkan tertib tata ruang, perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang, yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang. Menurutnya pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

 

"Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrument, dengan ditetapkannya berbagai aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya.

 

Lebih lanjut Bupati menyampaikan pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengenaan sanksi administratif secara maksimal, dan saat ini sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

 

Dikatakan pula bahwa hal itu menindaklajuti Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 7 Agustus 2024.

 

"Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender," pungkasnya.

 

Sementara itu pimpinan rapat Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

 

"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," jelasnya.

 

Sumber: Prokopim

 


 


Berita Terpopuler

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo

Jumat, 31 Januari 2025

Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan Hari....


POPDA Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Dimulai
Berita Purworejo

POPDA Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Dimulai

Senin, 03 Februari 2025

Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 resmi dimulai. Lebih da....


Sayembara Logo Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Sayembara Logo Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo

Sabtu, 01 Februari 2025

Menanggapi saran, harapan, dan masukan masyarakat terhadap peringatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Pur....