Kominfo Goes to The Radio: Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Purworejo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostasandi) Kabupaten Purworejo kembali menggelar program Kominfo Goes to The Radio (KGTR), kali ini dengan tema 'Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024'.
Program ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kominfo Purworejo, Pemkab Purworejo, Facebook Irama FM Purworejo, dan frekuensi 88.5 MHz LPPL Irama FM, pada Jumat (11/10/2024).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber. Yang pertama Satgas Netralitas ASN, Eni Susilorini, S.H. yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Purworejo dan Widya Astuti, S.S., M.Par selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purworejo.
Eni Susilorini menyampaikan, Satgas Netralitas ASN dibentuk oleh Bupati Purworejo sebagai langkah pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Ia juga menjelaskan bahwa ASN tidak boleh mengekspresikan pilihannya, dan atau terlibat dalam tindakan kampanye maupun tim pemenangan calon.
"ASN harus netral, tidak boleh terpengaruh atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah," tegas Eni.
Lebih lanjut, Eni memaparkan berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Purworejo, seperti penerbitan surat edaran tentang netralitas ASN, penandatanganan pakta integritas, dan sosialisasi melalui webinar serta konten video terkait netralitas ASN.
Widya Astuti menambahkan, meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tetap dituntut untuk netral. Netralitas ASN harus dijaga selama tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak boleh terlibat dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya.
Widya menekankan bahwa ASN harus bijak dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, seperti bergabung dalam tim pemenangan atau memposting konten dukungan kepada calon di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan dikenakan sanksi, baik secara administratif maupun pidana, sesuai peraturan yang berlaku.
Program KGTR ini merupakan salah satu upaya Pemkab Purworejo melalui Dinkominfostasandi, dalam menyebarluaskan informasi-informasi penting di Kabupaten Purworejo. Termasuk diantaranya terkait peraturan dan regulasi penting menjelang Pilkada 2024, guna menciptakan iklim politik yang sehat dan tertib di Kabupaten Purworejo.
Tema yang dipilih kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada 2024, serta mengajak ASN di Purworejo untuk menjaga sikap profesional dan netral selama proses Pilkada berlangsung.