Kemenag Purworejo Dorong Kerukunan Umat Beragama melalui Program 'Merah Marun'

Purworejo - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Aziz Muslim, M.Pd.I, menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga kerukunan umat beragama. Hal itu disampaikan dalam acara Sarasehan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kabupaten Purworejo, Rabu (4/9/2024) di Pendopo Kabupaten Purworejo.
Sejumlah program unggulan, seperti Gugus Gerakan MERAH MARUN (Menyemai Ramah, Masyarakat Rukun), menjadi pembahasan dalam acara ini. Disampaikan bahwa pembentukan Gugus Gerakan MERAH MARUN bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kerukunan sejak dini di masyarakat.
"Melalui program MERAH MARUN, kita ingin menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati sejak dini kepada generasi muda," ujar H Aziz Muslim.
Program-program lain yang juga dibahas dalam sarasehan ini antara lain pengembangan model kelembagaan FKUB, pembinaan kerukunan di tingkat desa, serta penguatan literasi moderasi beragama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan kerukunan umat beragama di Purworejo dan Jawa Tengah secara umum dapat semakin terjaga dan ditingkatkan.
"Kerukunan umat beragama adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera. Dengan sarasehan ini, kita berkomitmen untuk terus memperkuat tali silaturahmi antar umat beragama," ujarnya .
Kegiatan yang diselenggarakan oleh FKUB Kabupaten Purworejo ini dihadiri oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH. Turut hadir Kepala Bakesbangpol Purworejo, Kepala Kantor Kemenag, Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, Ketua MUI Kabupaten Purworejo, Ketua FKUB, Kepala KUA se-Kabupaten Purworejo dan Ketua PKUB se-Kabupaten Purworejo.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyampaikan apresiasi kepada FKUB Kabupaten Purworejo dan seluruh umat beragama, yang telah berperan aktif dalam merawat dan memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purworejo. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo juga akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh FKUB, dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi terciptanya harmoni di tengah masyarakat.