Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Hapuskan Denda Pajak Daerah untuk Periode Pembayaran di Bulan Agustus dan September 2024

Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo mengadakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Program ini dimulai pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi SSos, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (1/8/2024) menjelaskan, program penghapusan denda pajak daerah ini dilaksanakan dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

 

Penghapusan denda pajak diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2013 - 2023. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan.

 

"Program ini diinisiasi oleh Bupati Purworejo Bu Yuli Hastuti yang intinya wajib pajak yang memiliki tunggakan di tahun 2013-2023 ada semacam keringanan dimana yang dibayarkan hanya pajak pokoknya saja, dendanya dibebaskan," ujar Agus Ari.

 


Penghapusan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang ditetapkan secara official assessment, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Bawah Tanah (PAT). Dan juga pajak yang perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak secara self assessment seperti PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.

 

"Kalau pajak kendaraan bermotor, itu diluar program kami di Kabupaten Purworejo, Istilahnya daerah hanya dapat bagi hasil saja dari pajak provinsi itu," terangnya.

 

Agus Ari berharap program ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah. Karena setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat akan sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Purworejo.

 

"Ini mumpung ada kesempatan yang luar biasa, gunakan sebaik mungkin. Dua bulan itu kan lumayan panjang, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyelesaikan pembayaran di 1 Agustus sampai 30 September 2024, jadi mereka yang memiliki tunggakan otomatis dendanya tidak dikenakan," jelasnya.

 

Berita Terpopuler

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo

Jumat, 31 Januari 2025

Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan Hari....


POPDA Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Dimulai
Berita Purworejo

POPDA Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Dimulai

Senin, 03 Februari 2025

Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 resmi dimulai. Lebih da....


Sayembara Logo Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
Berita Purworejo

Sayembara Logo Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo

Sabtu, 01 Februari 2025

Menanggapi saran, harapan, dan masukan masyarakat terhadap peringatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Pur....