Apel Kendaraan Dinas, Pemkab Purworejo Wujudkan Tertib Administrasi

Purworejo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar apel kendaraan dinas bagi seluruh OPD tahun 2024. Bertempat di GOR Sarwo Edhi Wibowo, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2024.
Kegiatan ini dilakukan guna tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan dalam rangka penyusunan database kendaraan dinas atau kendaraan bermotor milik Pemkab Purworejo yang akurat dan akuntabel. Kegiatan ini juga melibatkan personil dari UPPD/Samsat Purworejo guna validasi kepatuhan pembayaran pajak sekaligus melayani pembayaran pajak bagi kendaraan dinas yang sudah jatuh tempo.
Kasubbid Penatausahaan Barang Milik Daerah, Kiki Prihantono menjelaskan, kegiatan ini untuk memastikan kendaraan plat merah milik Pemkab Purworejo sudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk mengetahui perubahan data atau nomor polisi yang belum tercatat dalam data aset. Saat ini tercatat 1.648 unit kendaraan dinas milik Pemkab Purworejo yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah.
"Apel kendaraan dinas ini mencakup semua kendaraan baik roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam yang dimiliki Pemerintah Kabupaten yang berposisi di semua OPD termasuk kendaraan milik Pemkab yang dipinjamkan di instansi vertikal," kata Kiki Prihantono ditengah kegiatan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan, bahwa apel kendaraan dinas dimulai pada pukul 08.00 WIB. Setiap kendaraan diparkir dengan rapi kemudian dilakukan pengecekan yang meliputi pencocokan data kendaraan dengan STNK, pencocokan nomor polisi dengan data aset dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kegiatan apel kendaraan dinas ini dilaksanakan rutin setiap tahun, kalau tahun kemarin dilaksanakan di masing-masing OPD, tapi sekarang kita kumpulkan jadi satu lokasi untuk mempermudah pendataan dan efisiensi waktu," terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas milik Pemkab Purworejo menjadi tertib secara administrasi. Selain itu, bagi pemegang atau pengguna kendaraan dinas diharuskan untuk bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya atas kendaraan dinas yang diamanatkan kepadanya.