Pastikan THR Dibayar, Dinperintransnaker Purworejo Monitoring ke Sejumlah Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) melakukan monitoring pembayaran Tunjangan Hari Haya (THR) keagamaan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Purworejo. Monitoring dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai aturan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperintransnnaker Purworejo Irene Setyaningrum SIP MSi menjelaskan, monitoring pembayaran THR keagamaan dilakukan sejak 25-28 Maret 2024 dengan sampel sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Purworejo.
"Kita hari ini melakukan monitoring pembayaran THR keagamaan di Toko Jodo, KSP Bakti Mandiri, dan Politeknik Sawunggalih Aji. Kegiatan ini sudah kita mulai sejak Senin, 25 Maret 2024 kemarin" kata Irine disela-sela kegiatan monitoring di Toko Jodo, Kamis 28/3/2024.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya" jelasnya.
Adapun besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Irene mengimbau dan berharap kepada pimpinan perusahan, BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha lainnya membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. "Kami juga telah membuka posko THR keagamaan 2024 di Dinperintransnnaker untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR," pungkasnya.
Sementara perwakilan dari Toko Jodo Purworejo, Ayu menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan pembayaran THR keagamaan kepada para karyawan/pekerja. Jumlah karyawan yang ada di Toko Jodo sebanyak ada 84 orang. "Karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun ada 6 orang, selain itu sudah lebih dari 1 tahun. Untuk pembayaran THR kita insyaallah di tanggal 3 April 2024", jelasnya.
Kegiatan monitoring pembayaran THR melibatkan unsur dari Dinperintransnaker Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja. Hadir Sekretaris Dinperintransnaker Sri Lestariningsih SH MM, perwakilan dari Apindo Trisiwi Niprihanti M.PSi, dan perwakilan dari Serikat Pekerja Achmat Muchamat.