Optimalkan Keterbukaan Informasi, Dinkominfostasandi Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK Bagi PPID Pelaksana
Purworejo – Kamis (15/02/2024) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Bimtek dibuka oleh Plh Sekda Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA di Ruang Arahiwang Setda Purworejo.
Hadir pula Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drg. Nancy Megawati Hadisusilo, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Yudhie Agung Prihatno, SSTP, MM dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkomonfostasandi, Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom, M.Eng.
Acara bimtek diikuti oleh sekretaris dan petugas operator PPID pelaksana yang terdiri dari dinas, badan, kecamatan, rumah sakit, dan BUMD sejumlah 102 (seratus dua) orang. Masing-masing peserta bimtek juga diminta untuk membawa draft calon DIP dan DIK masing masing badan publik.
Plh Sekda Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menjelaskan bahwa bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bersama bagi PPID untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai aturan. "Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, badan publik dituntut untuk transparan, namun harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Plh Sekda.
Menurutnya, tidak semua informasi bisa diakses publik atau masyarakat, ada juga yang harus dikecualikan. Sehingga badan publik dalam menyusun aturan DIP dan DIK harus benar-benar dengan memperhatikan aturan yang ada.
Sementara Kepala Dinas Kominfostasandi, Yudhie Agung Prihatno SSTP MM menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Purworejo mendapatkan nilai 82,4 atau masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.
Oleh karenanya, diperlukan dukungan dari semua perangkat daerah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik dari tahun 2023 yaitu dengan menyusun DIK dan DIP untuk periode tahun 2024. Sehingga nantinya Kabupaten Purworejo bisa masuk kategori badan publik yang informatif.
"Harapannya setelah kita mengikuti bimtek ini nantinya Badan Publik bisa lebih memahami kaitannya keterbukaan informasi publik," ungkap Yudhie.
Dengan moderator Kabid IKP, narasumber pada bimtek tersebut yaitu Sutarto SH MHum selaku Komisioner Komisi Informasi Jawa Tenga yang menjelasakan tentang tata cara penyusunan DIK dan DIP. Dijelaskan bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Badan publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (alasan substansi) dan berhak menolak informasi publik apabila tidak sesuai ketentuan (alasan prosedur).
"Dalam hal informasi publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menyantumkan alasan penolakan" ungkap Sutarto.
Pada kesempatan itu setiap peserta bimtek diberi kesempatan untuk menanyakan draft DIP dan DIK yang telah disusun berdasarkan format yang sudah ditetapkan untuk selanjutnya dibahas dan dikoreksi oleh narasumber.