Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Serahkan SPT
Sementara itu, Kepala KPPT Pratama Purworejo Yeheskiel Minggus Tiran mengatakan, berharap apa yang dicontohkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dengan menyerahkan laporan SPT lebih awal, dapat menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain. “Mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak, artinya tidak menunggu batas waktu Maret selesai. Karena itu akan terjadi penumpukan di kantor pajak,” tuturnya.
Yeheskiel menambahkan, Pihaknya telah mempunyai media agar wajib pajak tidak perlu ke kantor, tetapi cukup menyampaikan pelaporan SPT secara online melalui electronic filling atau e-filling. “Khusus pegawai, pensiunan, karyawan atau yang pengahasilannya dibawah 60 juta bisa menyampaikan melalui media online,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini banyak yang berbondong ke kantor KPPT adalah wajib pajak yang masih belajar untuk memanfaatkan teknologi yang baru ini. Ia berharap kedepan hal tersebut tidak terjadi lagi. “Dengan e-filling wajib pajak bisa mengisi laporan SPT dimana saja, bisa di rumah di kafe, tempat kerja, waktu luang kita bisa melaporkan SPT 170770S dan 1770SS melalui e filling,” terangnya.
Tambahnya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan, akan dikenai denda sesuai pasal 7 sebesar Rp. 100.000 bagi orang perorang. Sedangkan bagi lembaga diberi waktu hingga 30 April 2016 dan apabila melebihi batas waktu denda bagi lembaga akan lebih besar.