Bupati Salurkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Pekerja Meninggal Dunia

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyalurkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jumat,26/1/2024. Penyaluran manfaat tersebut diserahkan kepada tiga ahli waris penerima manfaat pekerja meninggal dunia.
Ibu Erna Widivanti, merupakan ahli waris dari almarhum Eko Fery Setiawan, seorang tenaga kerja Non ASN Dinas Perhubungan sebagai penjaga perlintasan pintu kereta api. Menerima total manfaat sebesar Rp. 201.000.000 dengan rincian jaminan kematian Rp. 42.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sebesar Rp.159.000.000.
Kemudian Ibu Dede Suangsih merupakan ahli waris dari almarhum Muhammad Taukhid, seorang Perangkat Desa Kiyangkongrejo Kecamatan Kutoarjo, menerima total manfaat sebesar Rp.91.328.494, dan Ibu Sri Supurmi yang merupakan ahli waris dari almarhum Oky Prasetyo, seorang Pekerja Migran Indonesia yang berkerja di Malaysia menerima manfaat sebesar Rp.85.000.000.
Para ahli waris menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dengan masing-masing mendapatkan hak berupa uang tunai. Selain manfaat Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berupa bantuan uang tunai, terdapat manfaat tambahan berupa bantuan beasiswa pendidikan bagi tenaga kerja yang mengalami resiko meninggl dunia.
Usai menyerahkan bantuan, Bupati berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga. Pemberian santunan tersebut merupakan salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat meringankan beban keluarga. Tak lupa meskipun terlambat saya juga turut bela sungkawa, mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat yang lebih baik," kata Bupati.
Dijelaskan bahwa, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Tenaga Non ASN merupakan bentuk tindaklanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Salah satu bentuk kehadiran negara kepada warga yang mengalami resiko sosial pada saat di tinggalkan oleh tulang punggung keluarga adalah manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, berupa uang tunai dan pemberian beasiswa pendidikan untuk menjamin biaya pendidikan bagi 2 (dua) anak dari tenaga kerja agar dapat meneruskan sekolah sampai dengan tamat perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Riski Setiadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Alhamdulillah di Kabupaten Purworejo saat ini Perangkat Desa, non ASN, dan guru itu sudah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Namun, Riski Setiadi mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Purworejo yang bekerja di sektor informal lebih banyak dan belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Para petani, pedagang, peternak pekerja lainnya ketika meninggal, keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan ekonomi.
"Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah supaya para pekerja rentan yang bekerja di sektor informal bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini,"ujarnya.
Acara penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Rita Purnama Sari SSTP MM, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Budi Pramono, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ir Hadi Pranoto, Camat terkait dan ahli waris penerima manfaat.