KPU Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Rapat Umum

KPU kabupaten Purworejo mengelar kegiatan “Sosialisasi Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum” bertempat di Hotel Sanjaya Inn pada Kamis, 18 Januari 2024. Kegiatan sosialisasi Kampanye Rapat umum ini menghadirkan Polres Purworejo, Bawaslu Purworejo, dan diikuti oleh perwakilan dari partai – partai politik yang berkontestansi dalam Pemilu 2024.
Hadir dan membuka kegiatan Sosialisasi Abdul Aziz SPd yang sekaligus menjadi Moderator mengungkapkan tujuan dari kegiatan itu agar semua peserta yang hadir dapat memahami Regulasi kampanye dalam bentuk Rapat Umum. Harapan yang lebih besar lagi Pemilu akan dapat menjadi Pesta yang dapat dinikmati masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dr Imam Turmuzi selaku pembicara saat sosialisasi menyampaikan materi berkaitan dengan Kampanye dalam bentuk Rapat Umum sebagaimana diatur oleh PKPU no. 78 Tahun 2024. Sesuai dengan kesepakatan pada tingkat pusat di sepakati bahwa Kampanye Rapat Umum berbeda dengan Pemilu tahun 2019.
Kampanye Rapat umum akan dilakasanakan secara serentak diseluruh Indonesia yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024, selama 21 hari, dan berakhir pada 10 Februari 2024 atau memasuki masa tenang. Kegiatan Kampaye Rapat umum di bagi dalam Tiga Zona yaitu Zona A , B dan C .
“Karena Pemilu 2024 ada tiga pasang calon maka berpengaruh pada pembagian zona dengan skema dimana dalam masa hari libur tetap diperbolehkan melaksanakan kampanye“, Ungkap Imam Turmuzi.
Lebih lanjut Imam Turmuzi menegaskan masing – masing partai pendukung dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal paslon yang diusung. Khusus Kampanye Rapat umum di wilayah kabupaten Purworejo mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo nomor 91 Tahun 2023 dimana ada beberapa lapangan yang bisa digunakan, antara lain lapangan Kelurahan Cangkrep Lor Purworejo, lapangan Desa Candingasinan Banyuuurip, lapangan Kelurahan Sucenjurutengah Bayan, lapangan Desa Tursino Kutoarjo, lapangan Desa Wareng Butuh, lapangan Desa Pituruh, Lapangan Besar Kemiri di Desa Kemiri Kidul, lapangan Desa Brunosari Bruno, lapangan Lugosobo, Lapangan Kecamatan Bener, lapangan Gembulan Loano, halaman depan balai desa Somongari, lapangan Desa Krendetan, lapangan Eks Kawedanan Purwodadi, lapangan Desa Wonosari Ngombol, dan lapangan Desa Ketawangrejo Grabag.
Sementara pemateri dari pihak Kepolisian Resort Purworejo Setio Raharjo mengingatkan, dalam kegiatan kampanye terbuka, agar pihak – pihak yang akan melakukan kampanye dapat melakukan koordinasi dengan pihak Polres. Di samping itu Polres Purworejo berharap saat kampanye sesuai maklumat Kapolda agar masyarakat tidak memakai kenalpot brong. Jika ada yang mengunakan Knalpot Brong maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan.
Dumadi yang mewakili Bawaslu Purworejo Senada dengan pihak Polres menyampaikan bahwa potensi permasalahan yang terjadi dalam pemilu selama ini adalah dalam proses masa kampanye. Maka pihak Bawaslu akan selalu memperhatikan masalah pelanggaran dan sengketa yang sering terjadi dalam pemilu. (JKS)