Bawaslu Purworejo Gandeng Wartawan dan Admin Medsos Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, pada Selasa (16/1/2024).
Kegiatan dengan mengambil tema "Peran Wartawan dan Admin Media Sosial dalam Pengawasan Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo" itu melibatkan wartawan, admin media sosial dan Mafindo sebagai peserta.
Rinto Hariyadi S.Sos I, selaku Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi pada Bawaslu Purworejo menyampaikan kepada pegiat media baik wartawan maupun admin media sosial untuk ikut terlibat aktif dalam mensosialisasikan tahapan pemilu. Menurutnya, media mempunyai peran yang sangat besar untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Rinto juga berharap pegiat media bisa lebih berhati- hati dalam melakukan pemberitaan, karena pemberitaan itu harus adil, berimbang, dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua peserta pemilu. "Jangan sampai nanti pegiat media ini justru terjebak didalam pelanggaran- pelanggaran tertentu, sehingga kemudian mengurangi kualitas pemberitaan," ujarnya.
Sementara Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Purworejo Lukman Hakim menyampaikan, Kabupaten Purworejo menyimpan potensi ledakan kerawanan pada Pemilu 2024 ini. Kabupaten Purworejo menduduki rangking 18 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. "Ini luar biasa, Purworejo sekilas terlihat tenang, adem tapi ternyata kita punya potensi ledakan,” ujarnya.
Menurutnya, ada upaya polarisasi pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu. Ia pun mengajak para pegiat media mainstream maupun media sosial tidak terjebak bahkan mengikuti arus polarisasi tersebut.
“Ada dua potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh pegiat media, yakni konten yang mengandung isu SARA dan kampanye diluar jadwal. Karena subyek hukumnya bukan hanya peserta pemilu tapi setiap orang. Jangan sampai kita terima pemasangan iklan di luar dari jadwal tahapan kampanye,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan 4 narasumber, diantaranya Nury Fananto S.IP, sebagai Analis Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo, yang menyampaikan materi tentang peran pemerintah dalam pengawasan masyarakat terhadap pemilu, lalu Widya Astuti, S.S., M.Par, sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal pada Bawaslu Purworejo, yang menyampaikan materi tentang substansi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 dan Lukman Hakim selaku Koordinator JPPR Kabupaten Purworejo bersama Rinto Hariyadi, S.Sos.I, selaku Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi pada Bawaslu Purworejo yang menyampaikan materi tentang potensi pelanggaran pada tahapan kampanye.
Sosialisasi berlangsung lancar dan hangat dengan dimoderatori oleh Neira Anjar P, S.Kom, M.Eng selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo.