Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Gelar Bintek Aplikasi e-BMD Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Aplikasi e-BMD Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Senin (2/10/2023). Bertempat di Gedung Pertemuan Ganesha Hall Kabupaten Purworejo, bintek akan dilaksanakan selama dua hari.

Hadir Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Sri Mulyani SPd Macc, Tim LPPIA Universitas Indonesia dan para Pengurus Barang Perangkat Daerah dan Bidang PBMD BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Sekda Said Romadhon saat memberikan pengarahan mengatakan, Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh. Sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.

Berdasarkan Bagian Penutup dari Permendagri tersebut, lanjutnya, telah disampaikan bahwa Permendagri wajib dipedemoni oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten maksimal dua tahun setelah diundangkan. Sehingga terhitung Tahun 2023 adalah tahun terakhir penerapan di Pemerintah daerah.

“Harapannya Pemkab Purworejo dapat segera melaksanakan implementasi Permendagri tersebut. Baik dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan yang diaktualisasikan dalam penyusunan laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023. Jadi pergunakan waktu yang dua hari ini dengan baik, karena sudah jauh-jauh mendatangkan ahlinya langsung dari jakarta,” kata Sekda.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Sri Mulyani SPd Macc menjelaskan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah sebagai Pengganti Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, maka Sistem Aplikasi yang membantu dalam Penatausahaan berganti dari SIMDA BMD ke Aplikasi e-BMD.

“Aplikasi e-BMD yang dibangun oleh Bina Keuangan Daerah Kemendagri bekerjasama dengan LPPIA Universitas Indonesia ini berbasis WEB, sehingga akan lebih mampu digunakan oleh pengguna dimanapun berada dan kapanpun,” terang Sri.

Lebih jauh Sri menjelaskan bahwa Aplikasi e-BMD lebih mudah dipelajari dan diimplementasikan, sehingga diharapkan seluruh Pengurus Barang di Perangkat Daerah dapat mengikuti dan memahami materi yang aplikatif pada saat mengikuti bintek.

“Dengan Aplikasi e-BMD yang mudah digunakan ini, diharapkan akan mendorong penatausahaan barang milik daerah yang lebih cepat, akurat dan akuntabel. Nantinya, dalam penyusunan LKPD TA 2023 sudah berbasis Implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dengan menggunakan Aplikasi e-BMD ini,” imbuh Sri.

Berita Terpopuler

Bupati Lepas 174 Atlet Ikuti POPDA Tingkat Kedu dan Jateng 2025
Berita Purworejo

Bupati Lepas 174 Atlet Ikuti POPDA Tingkat Kedu dan Jateng 2025

Senin, 21 April 2025

POPDA merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara terencana, terstruktur, masif, komprehensif ....


Setelah Memberangkatkan Jalan Sehat BMT Binamas, Bupati Melepas Purworejo Motortouring Volume III
Berita Purworejo

Setelah Memberangkatkan Jalan Sehat BMT Binamas, Bupati Melepas Purworejo Motortouring Volume III

Minggu, 20 April 2025

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri dua kegiatan dalam waktu berurutan, yakni jalan sehat....


Tahap Akhir Seleksi Paskibraka Purworejo, 65 Peserta Jalani Uji Kepribadian
Berita Purworejo

Tahap Akhir Seleksi Paskibraka Purworejo, 65 Peserta Jalani Uji Kepribadian

Rabu, 16 April 2025

Purworejo — Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Pu....