Kritik Soal Bantuan Tak Tepat Sasaran Jangan Diabaikan
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menghadiri Pembinaan SDM Sosial TKSK dan Pendamping PKH, Santunan Yatim Piatu (YAPI) Kementrian Sosial, Penyerahan Hibah Bantuan Modal CSR Bank Jateng di Kabupaten Purworejo, Kamis (02/02/2023) di Pendopo Agung Kabupaten Purworejo. Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinsosdaldukkb Ahmad Jainudin SIP MM, Pimpinan PT Bank Jateng Isnanto Subroto, Pimpinan Bank Mandiri Sumbul Prasetyo, Kabag Prokopim Setda Triwahyuni Wulansari AP MAP, TKSK, Pendamping PKH, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Daerah sebagai pengganti Peraturan Bupati yang lama.
“Jamkesda Kabupaten Purworejo terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan target 98% universal health coverage pada tahun 2024, sehingga Jamkesda akan lebih memprioritaskan pada upaya meningkatkan kepesertaan JKN, dan menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan JKN PBI kepada masyarakat miskin,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya percepatan penurunan kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan pemberian bantuan sosial tunai maupun dalam bentuk barang. “Sering terdengar kritikan bahwa ada banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang sudah mampu, sebaliknya ada banyak masyarakat miskin yang justru tidak mendapatkan bantuan,” imbuhnya
Untuk itu Bupati meminta kritik tersebut tidak diabaikan begitu saja. Ia minta Dinsosdaldukkb untuk melakukan pendataan, memutakhirkan data, memfasilitasi dan pengawasi penyaluran bantuan sosial, memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh yang berhak.
Pada kesempatan ini, Bupati juga menyerahkan dan mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng yang telah menyalurkan hibah bantuan modal bagi 16 kelompok usaha bersama (KUBE) fakir miskin dan 3 KUBE disabilitas, serta menyambut baik program Kementerian Sosial dalam menyantuni anak yatim di Kabupaten Purworejo.
“Pergunakan bantuan modal tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha kelompok, jangan pergunakan bantuan untuk keperluan yang tidak produktif. Jalin komunikasi yang baik dengan pemerintah melalui perangkat daerah terkait, sehingga apabila ada kesulitan teknis usaha atau manajerial dapat diberikan bantuan sebagaimana mestinya,” pintanya.
Sementara Ahmad Jainudin menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan teknis pelayanan dibidang Jamkesda, penghimpunan pengelolaan data kemiskinan, fasilitasi bansos dan pemberdayaan pusat kesejahteraan sosial.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Purworejo periode Desember 2022 sejumlah 800.275 jiwa , dari total tersebut 698.934 jiwa yang sudah memiliki kartu JKN, dimana terdiri dari 278.091 jiwa Mandiri/ PPU/ BP, 80.475 jiwa PBI APBD, dan 340.368 jiwa PBI JK/APBN,” terangnya.