Pemkab Purworejo Gelar Rakor Percepatan Persertifikatan Tanah

Pemkab Purworejo bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menggelar rapat kordinasi percepatan pensertipikatan tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo, Senin (30/5/2022). Rakor dibuka oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM disalah salah satu Hotel di Yogyakarta.
Turut hadir Drs Said Romadhon, Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto, kepala perangkat daerah terkait dan para Lurah se Kabupaten Purworejo.
Bupati dalam sambutannya menyambut baik diadakannya rapat koordinasi ini, yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik guna mempercepatan pensertipikatan tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo.
"Sebetulnya tidak ada yang sulit ketika kita bersama-sama berniat dan bertekad menyelesaikan persoalan persertifikatan tanah ini. Tentu badan pertanahan tidak bisa bekerja sendiri, Pemda juga harus membantu mengkondisikan agar percepatan ini bisa terwujud. Dengan kita bersama2 saya yakin ini bisa kita diselesaikan," katanya.
Bupati juga meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pensertipikatan tanah, untuk bekerja maksimal dan berkomitmen tinggi memenuhi target pensertipikatan tanah dalam upaya pengamanan aset daerah. Mengingat sesuai dengan amanat peraturan perundangan bahwa pengamanan barang milik daerah menjadi prioritas dan kewenangan pemerintah daerah.
Dikatakan, berdasarkan data dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A, tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo yang tercatat di masing-masing perangkat daerah sebanyak 3.196 bidang. Dari seluruh bidang tersebut yang sudah bersertipikat sebanyak 1.519 bidang, dalam proses pensertipikatan tahun 2021 sebanyak 130 bidang dan yang belum bersertipikat sebanyak 1.547 Bidang.
"Saya berharap kita dapat menyelesaikan percepatan persertifikatan ini paling lama tahun 2024," imbuhnya.
Sementara itu Sekda Said Romadhon menjelaskan, Pemkab Purworejo didorong oleh program MCP KPK RI. Terdapat 38 indikator dan 88 sub indikator yang menjadi unsur penilaian dalam capaian atas upaya pencegahan korupsi, melalui pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention pada tahun 2022.
Pengamanan BMD berupa pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah, menjadi salah satu sub indikator dalam penilaian MCP KPK RI. "Berdasarkan data penilaian MCP KPK RI Tahun 2021, Pemkab Purworejo menduduki peringkat 9 di Provinsi Jawa Tengah dan peringkat 18 nasional dengan nilai 94, 41 dan khusus indikator aset daerah nilainya 85,21.
"Pak lurah mempunyai kewenangan khusus, jadi tidak perlu takut. Jangan melakukan tindakan mengalihkan beban, laksanakan tugas sesuai kewenangannya," pesan Sekda kepada para lurah.