Berita Purworejo

Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Upaya Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo dalam menertibkan sejumlah tempat hiburan malam seperti karauke dan kafe, diintensifkan, termasuk pada bulan Ramadhan. Tim Gabungan Satpol PP Damkar bersama Kodim, Polisi militer, Polres, Dinporapar dan Dinkominfostasandi melakukan operasi penertiban, kemarin malam (25/4).

Penertiban diawali apel dilanjutkan turun lapangan menuju wilayah kota dan menuju ke wilayah kecamatan kecamatan. Seperti dijelaskan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Endang Muryani SE, kegiatan penertiban dalam rangka cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya. Sasarannya tempat hiburan malam sebanyak 17 tempat karaoke, namun yang 2 sudah tutup jadi total ada 15 tempat dan bila ditemukan pelanggaran akan di tindak langsung dan di proses oleh Penyidik Pegaiwai Negeri Sipil (PPNS).

Dihimbau kepada masyarakat khususnya pengelola hiburan malam, agar menghormati karena ini di bulan suci Ramadhan, banyak masyarakat yang melakukan ibadah khususnya pada malam hari. “Jadi kami mengharap berhubung usaha karaoke di Kabupaten Purworejo belum ada yang mengantongi ijin, agar para pengelola hiburan malam untuk menutup sementara usahanya sebagai wujud menghormati dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” harap Endang.

Dalam operasi penertiban tersebut, ditemukan satu hiburan malam yang sedang berkegiatan buka bersama dengan menggelar pentas musik. Tim gabungan yang dipimpin Endang  langsung menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi peraturan. Termasuk harus menutup hiburan malam paling malam pada pukul 10.00 WIB. Sementara disejumlah karaoke lainnya tidak ada yang buka.

Secara terpisah Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Winanto SH MPd menjelaskan, terkait perijinan di sektor pariwisata yakni salah satunya usaha karaoke. Ijinnya mengacu pada UU No. 11/2020 tentang cipta kerja dan PP No. 5/2021 tentang perijinan berusaha yang secara khusus menyangkut tentang tatacara perijinan. Sedangkan sektor pariwisata khususnya ijin karaoke didasarkan PerMen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4/2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggarakan perijinan berusaha berbasis resiko untuk sektor pariwisata.

Tentunya para pelaku usaha memahami regulasi tersebut terlebih dahulu, supaya bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang harus di penuhi ketika akan mengurus perijinannya, Ini termasuk kegiatan usaha dengan resiko menengah rendah yang perijinannya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sertifikat standar yang akan di terbitkan oleh sistem, ketika para pelaku usaha ini melakukan input data dan melengkapi beberapa data yang diminta oleh sistem. Setelah melakukan input data yang perlu dilakukan adalah memenuhi beberapa pernyataan mandiri yang di terbitkan oleh system.

Sebagai contoh persyaratan dasar yaitu memiliki persetujuan bangunan gedung. Sehingga ketika ada pengawasan untuk memastikan persyaratan standar sesuai peraturan, sudah terpenuhi. “Sebenarnya tidak sulit untuk mengurus ijin, untuk itu kami mengajak para pelaku usaha agar lebih aktif menanyakan kepada OPD teknis Din Porapar selaku pembina atau bisa juga ke Dinas PMPTSP,” jelas Winanto saat ditemui diruang kerjanya Senin (25/4).

Berita Terpopuler

IKK LPPD  Kabupaten Purworejo 2023
Berita Purworejo

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023

Kamis, 28 Maret 2024

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023


Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan  Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial
Berita Purworejo

Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial

Rabu, 27 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara buka puasa bersama seluruh karyawan Perumda Air....


Bupati Lantik 59 Pejabat Struktural
Berita Purworejo

Bupati Lantik 59 Pejabat Struktural

Jumat, 08 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi prat....