PKL Dikenai Hukuman Bersihkan Jalan

Sebanyak lima orang yang terdiri empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran alun-alun Purworejo dan satu orang pengamen di perempatan BRI Kutoarjo, dikenai sanksi hukuman. Yakni membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput selama 3 hari kerja, yang masing-masing 3 - 4 jam per hari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo Haryono SSos MM, pada kegiatan press rilis yang digelar di ruang sidang Satpol PP Damkar, Senin (18/4). Turut mendampingi Kabid Penegakan Perda dan Per Undang-Undangan Daerah Endang Muryani SE, Kasi Penyidikan dan Penindakan Agus Prastiono SH.
Lebih lanjut Haryono mengatakan, empat orang PKL tersebut dikenai sanksi pidana pelanggaran Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo. Putusannya pada 14 April 2022, secara restorative justice untuk melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa sanksi sosial dengan membersihkan halaman Masjid Agung Darul Mutaqin dan Jalan depan Masjid.
Dikatakan, Satpol PP sering melakukan operasi penertiban dan bahkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan telah dipasang sebuah himbauan sesuai dengan Perda No. 2/2008 di lokasi yang tidak diijinkan. Harapannya masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini, bahkan juga ditayangkan di media massa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.
“Apabila melakukan pelanggaran kembali, maka akan diproses sesuai aturan. Putusan pengadilan adalah sebagai bentuk shock therapy efek jera pada pelanggar, sehingga ketika diulangi lagi, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat. Maka diharapkan jangan mengulangi dan jangan mencoba-coba melanggar lagi,” tandas Haryono.
Sementara itu Endang Muryani menjelaskan, lokasi diwilayah Purworejo yang tidak di perbolehkan untuk berjualan PKL antara lain, jalan Ahmad Yani, jalan Urip Sumoharjo, jalan Mayjen Sutoyo, dan jalan WR Soepratman. Sedangkan empat orang PKL yang melanggar tersebut, melakukan penjualan cilok di depan Masjid Agung Darul Mutaqin dan satu orang pengamen. Masing-masing berasal dari Pati, Prembun, Brengkelan, Loano dan Mranti.