Pengelolaan Arsip Harus Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan kegiatan Gelar Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2021, Senin (13/12/2021). Dalam acara yang dipusatkan di ruang Arahiwang tersebut nampak hadir Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM, Plt Kepala Dinarpus Provinsi Jawa tengah Sapta HerawatiSH MM, Kepala Dinarpus Purworejo Dra Eny Sudiyati MM, Kepala Perangkat Daerah dan unsur terkait lainya.
Dikatakan Bupati Agus Bastian, kearsipan merupakan hal yang sangat penting dan fundamental dalam dunia pemerintahan, karena mampu memberikan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan negara. Dalam program reformasi birokrasi, penyelenggaraan kearsipan memiliki peran yang krusial dan strategis.
Menurut Bupati, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya pada area perubahan tata laksana, indeks kearsipan yang berkualitas dan andal menjadi salah satu target yang harus dicapai. Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik pula.
“Bukan hanya kinerja keuangan dan pembangunan yang membutuhkan audit dan pengawasan, tetapi pada bidang kearsipan pun harus dilaksanakan audit dan pengawasan kearsipan, karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintah daerah sehingga penyelenggaraannya harus diawasi,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa pengawasan kearsipan bertujuan untuk melakukan penilaian sampai sejauh mana kita menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku demi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa. Hasil Pengawasan Kearsipan Internal ini nantinya akan dilaporkan kepada Kepala ANRI dan Menteri PAN RB dan merupakan salah satu komponen dalam penilaian Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah.
Iapun meminta kepada para pimpinan perangkat daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap penyelenggaraan kegiatan kearsipan di satuan kerja masing-masing dan memperkuat manajemen kearsipannya. Pengelolaan Arsip mulai saat ini harus menjadi salah satu kegiatan prioritas di seluruh OPD di Kabupaten Purworejo.
“Saya berharap, seluruh satuan kerja dapat memperbaiki pengelolaan arsipnya sesuai dengan rekomendasi hasil audit, sehingga pada monev tahun 2022 nanti, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Purworejo bisa mendapatkan kategori baik,” harapnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinarpus Provinsi Jawa tengah Sapta Herawati SH MM mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 telah melakukan audit kearsipan eksternal terhadap lembaga kearsipan daerah di kabupaten maupun kota. Di Kabupaten Purworejo terdapat 2 OPD yang masuk dalam kategori sangat baik, 2 OPD dalam kategori baik, 1 OPD masuk kategori cukup, 4 OPD dalam kategori kurang dan 16 OPD dalam kategori sangat kurang.
“Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa masih belum sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan, sehingga berdampak pada penilaian pengawasan eksternal Kabupaten Purworejo 2021,” ungkapnya.