Bupati Lantik Kades Antar Waktu Desa Trirejo
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM resmi melantik Andi Prasetyawan sebagai Kepala Desa Trirejo Kecamatan Loano, Kamis (18/11/2021). Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini digelar di Pasar Uwuh Desa Trirejo, dihadiri pula Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Asisten Pemerintahan Drs Bambang Susilo, Anggota DPRD Luhur Pambudi Mulyono, Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MM, Camat Loano bersama Forkopimcam, Camat Purworejo, serta para tamu undangan yang terbatas.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi panitia pilkades, BPD dan juga kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan pelantikan. Bupati juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Bapak Dwi Dharmawan yang meninggal dunia saat menjabat sebagai Kepala Desa Trirejo, "Melalui keluarga Almarhum saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya selama mengemban amanah warga Desa Trirejo, beliau telah berbuat dan mengabdikan dirinya dengan sepenuh hati untuk kemajuan desanya," ungkapnya.
Dikatakan Bupati, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dengan dasar ini, maka Desa Trirejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.
Menurutnya, kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Selanjutnya kepada kepala desa yang terpilih saya minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," harapnya.
Bupati pun berpesan kepada kepala desa agar berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Pelajari dan pahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman.
“Terlebih saat ini anggaran yang masuk ke desa sangat besar nominalnya, sehingga perlu diperhatikan betul dalam pengelolaan keuangan desanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Kepala desa juga harus menghindari hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundangan yang sudah ada, agar tidak terseret dalam masalah hokum,” tandasnya.
Ia juga berharap agar kepala desa bisa mendukung program-program pembangunan daerah sehingga terbangun sinergitas antara daerah dengan desa, sehingga akan terwujud kemajuan dan kesejaheraan masyarakat desa yang tentunya juga akan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Purworejo. “Saya juga berharap kepala desa dapat menjadi teladan bagi warganya, sehingga program yang akan dilaksanakan oleh kepala desa akan senantiasa didukung oleh semua lapisan masyarakat," kata Bupati.
Sementara Kades Andhi Prasetyawan mengungkapkan, dirinya merasa terharu dan tidak menyangka perjalanan (hidupnya) akan sejauh ini. “Langkah pertama yang akan dilakukan adalah membantu perekenomian warga dengan berusaha menghidupkan kembali pasar rakyat yang selama ini vakum,” ungkapnya.