Pemkab Purworejo Menerima Tambahan 46 Bidang Sertifikat Tanah Aset Miliknya
Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menyerahkan 46 bidang sertifikat tanah aset milik Pemkab Purworejo. Secara simbolis sertifikat diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto SKom MT kepada Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM dan Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati selaku pengelola aset daerah di Ruang Bagalen Setda Purworejo, Jum’at (27/8/2021).
Bupati Purworejo Agus Bastian pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang telah bersinergi dengan Pemkab Purworejo, dalam memproses penyertifikatan tanah milik Pemkab.
Menurutnya, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu maupun lembaga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting, karena dengan adanya sertifikat maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik. Oleh karena itu, Pemkab Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi.
Diungkapkan, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Purworejo bersertifikat. Dari 3.125 bidang tanah yang dimiliki, baru 1.400 bidang yang bersertifikat, sedangkan 1.725 bidang belum bersertifikat.
“Upaya pensertifikatan tanah perlu dintensifkan lagi, karena sertifikat merupakan langkah pengamanan secara hukum atas aset. Apalagi sudah ada MOU antara Pemda Purworejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Upaya Pemerintah Daerah mendaftarkan hak melalui Kantor Pertanahan juga memerlukan keterlibatan langsung dari pemangku kepentingan baik pada perangkat daerah, kecamatan, desa dan masyarakat pada umumnya. Site plan makro pemanfaatan tanah negara membutuhkan peran langsung dari para pemangku kepentingan.
Terlebih lagi terhadap tanah negara yang berlokasi di pesisir pantai yang merupakan wilayah perbatasan terluar Indonesia, karena berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan Australia. Selain itu juga tanah di daerah lereng pegunungan, yang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana tanah longsor.
Dirinya juga berharap, upaya pensertifikatan tanah milik Pemkab dapat lebih dipercepat sehingga semua tanah milik Pemkab bisa memperoleh sertifikat. Dan terhadap tanah negara, agar terus dilaksanakan pendataan dan identifikasi sesuai dengan kondisi eksisting.
Pada kesempatan itu, Bupati sempat menyoroti penggunaan kawasan pesisir pantai yang digunakan untuk kegiatan tambak. Dirinya menganggap perlu adanya penertiban, karena kegiatan ini dapat merusak lingkungan jika tidak diatur.
“Jika sekarang didiamkan saja akan merusak lingkungan. Kalau memang digunakan untuk tambak bagus ya kita buat saja real estate tambak. Jadi kita atur, kita tata petambak-petambak itu,” tandasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto SKom MT menjelaskan, perkembangan pesat yang terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Purworejo tentunya tidak bisa dilepaskan dengan adanya kepastian hukum atas tanah.
“Kepastian hukum hak atas tanah ini sering kali bisa berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah ini sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” katanya.
Dikatakan Andri, sertifikat tanah aset milik Pemkab Purworejo yang diserahkan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Banyuurip, Bayan dan Kutoarjo.
“Kami berharap, serifikat ini bisa dipergunakan, disimpan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini merupakan dokumen penting,” imbuhnya.