Shalat Idul Adha di Masjid ditiadakan, Hewan Kurban diantar ke Rumah
Masyarakat Purworejo diminta untuk melaksanakan kegiatan Shalat Idul Adha dirumah masing-masing dan kegiatan penyembelihan dilakukan tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pembagian heman kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga yang mendapatkan guna menghindari terjadinya kerumunan.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Sosialisasi SE itu dilakukan pada gelaran Forum CVP secara virtual di Command Center, Rabu (14/7/2021) yang mengusung tema pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H di Kabupaten Purworejo di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kemenag Purworejo H Fatchur Rocman MPdI menjelaskan, pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Idul Adha akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan.
Bagi jajaran ASN dan Non ASN dibawah Kemenag, pihaknya secara khusus telah melarang ASN dan Non ASN dibawah Kemenag untuk melaksanakan kegiatan Idul Adha bersama-sama di masyarakat.
“Untuk kami sendiri, di ASN dan Non ASN dibawah Kemenag kami larang semunya untuk melaksanakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan Non ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan Pemda untuk ditindak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM saat memberikan arahannya mengatakan jika menjelang hari raya Idul Adha akan ada banyak aktivitas bersama yang dilakukan masyarakat. Aktivitas tersebut sangat mungkin menimbulkan banyak kerumunan, dan berpotensi menjadi sarana transmisi lokal untuk Covid 19.
Ditengah kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Purworejo pada khususnya yang belum juga mengalami penurunan. Bahkan di beberapa minggu terakhir, terjadi eskalasi penambahan terkonfirmasi positif yang sangat tinggi.
Kondisi ini tentunya dapat menjadi perhatian bersama, yaitu bagaimana agar masyarakat Purworejo tetap dapat menjalankan ibadah menyambut Idul Adha ini dengan baik tanpa berpotensi terjadi eskalasi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelahnya.
Bupati minta agar seluruh masyarakat khususnya warga Purworejo dapat mematuhi pedoman teknis kegiatan pada rangkaian ibadah Idul Adha yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Saya meyakini bahwa pedoman pelaksanaan Idul Adha tadi merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” kata Bupati.
Kepada Camat, Bupati meminta agar pro aktif di wilayah masing-masing dan terus berkoordinasi intens dengan jajaran kewilayahan seperti Danramil dan Kapolsek. Dan juga untuk koordinasi dengan lurah/kepala desa di wilayahnya agar penyelenggaraan ibadah Idul Adha dapat berjalan dengan baik sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Di tingkat kabupaten, saya minta Satgas Penanggulangan Covid-19 mempersiapkan laporan berjenjang apabila terjadi lonjakan kasus dan teknis lainnya yang perlu segera mendapatkan penanganan. Monitoring, sosialisasi, dan penegakkan protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan,” imbuhnya.
Selama PPKM Darurat, Kabupaten Purworejo telah menerapkan kebijakan untuk mematikan PJU selama 24 jam. Hal ini dikandung maksud agar mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menko Marives pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut,” pungkasnya.