Pjs Bupati Purworejo Serahkan 50 Sertipikat PTSL

Sebanyak 50 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga masyarakat di dua desa di Kabupaten Purworejo. Masing-masing sebanyak 35 bidang bagi warga Desa Nambangan dan 15 bidang bagi warga Desa Kertojayan Kecamatan Grabag.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Senin (09/11/2020) bersamaan dengan penyerahan 1 juta sertipikat secara virtual oleh Presiden. Penyerahan secara simbolis dilakukan Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, kepad 8 orang perwakilan penerima.
Pjs Bupati Purworejo mengatakan sertipikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting bagi seseorang atau lembaga yang memiliki tanah. “Kepemilikan sertipikat tanah menjadi bukti penguasaan hak atas tanah, tidak saja secara administratif dan formil saja, namun merupakan jaminan kepastian hukum,” tandasnya.
Mengingat pentingnya kepemilikan sertipikat tanah, menurutnya Pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa memilikinya, antara lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa / kelurahan.
Dijelaskan bahwa PTSL bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, untuk menuju peta lengkap bidang tanah Kabupaten Purworejo (One Map Policy). “Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.
Sementara Presiden Jokowi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang, akan dibagikan satu juta sertipikat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. “Sebelumnya, setiap tahun kita hanya mengeluarkan lima ratus ribu sertipikat se Indonesia, jika dihitung maka akan butuh waktu sekitar 160 tahun, seluruh tanah baru bisa disertifikatkan,” ungkapnya.
Dikatakan target penyelesaian yaitu tahun 2025 semua tanah harus sudah tersertifikat. “Jika target tidak terpenuhi, maka Menteri dan jajarannya siap-siap saja diganti,” tegasnya.