Meninggal Karena Kecelakaan Kerja, Seorang PNS Terima Kenaikan Pangkat Anumerta
Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang meninggal dunia pada tahun 2018 silam akibat kecelakaan kerja. Keluarga yang ditinggalkan juga mendapat santunan sebesar Rp 300.951.200, yang diberikan melalui beberapa tahap.
Pemberian penghargaan dan santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Rabu (29/04/2020).
Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Kepala BKD drg Nancy Megawanti, Kepala Dindikpora Sukmo Widhi Harwanto SH MM, Kabag Humas dan Protokol Setda Rita Purnama SSTP MM serta keluarga penerima pangkat anumerta.
Bupati mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan yang pertama semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Purworejo masih bisa melaksanakan penyerahan manfaat JKK JKM. Ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo,” kata Bupati.
Dikatakan, Almarhum Sumiyati (48) sebelumnya bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri Luwenglor Kecamatan Pituruh. Almarhum meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas saat hendak melakukan konsultasi lapor bulan Juli ke Pelayanan Pendidikan Kecamatan Pituruh, 19 Juli 2018.
“Pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengabdian Almarhumah Ibu Sumiyati. Semoga kenaikan pangkat anumerta ini dapat menjadi tanda jasa bagi beliau,” katanya.
Suami sekaligus wakil dari keluarga Alm Sumiyati, Ahmad Kodrat menyampaikan terimakasih atas diberikanya kenaikan pangkat anumerta kepada Almarhumah istrinya. Kendati demikian, Ia mengaku masih merasa kehilangan sosok istri yang selama ini telah mendampinginya.
“Saya mengucapkan terimakasih, dan minta didoakan supaya almarhumah (istrinya) diberikan tempat terbaik disisinya,” kata Kodrat sembari beberapa kali meneteskan air mata kembali mengingat sang istri.
Sementara itu Kepala BKD Purworejo, drg Nancy Megawanti, mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kepada Alm Sumiyati ini melalui proses yang panjang lantaran proses dan persyaratan yang cukup ketat. Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari kementrian, terhadap dua orang PNS yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
Dijelaskan Nancy, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK dan JKM. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
“Untuk Alm Ibu Sumiyati sudah dua tahun pengajuanya, dan baru tahun ini diputuskan. Kami juga masih menunggu keputusan terhadap dua PNS lainya yang meninggal dalam kecelakaan kerja,” terang Nancy.