Bupati Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Daerah
Melihat perkembangan keadaan pasar daerah yang semakin lesu, Bupati Purworejo mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi pedagang di 27 pasar daerah yang ada. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/224/220 tanggal 14 April 2020 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Daerah Kabupaten Purworejo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Rabu (15/04/2020).
Ia mengungkapkan. pandemi virus Corona (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. “Termasuk menurunnya daya beli masyarakat dan daya jual pedagang, yang memberikan efek langsung bagi pedagang pasar daerah,’ ujarnya.
Dijelaskan bahwa pembebasan retribusi ini berlaku pada retribusi pelayanan dasar bagi pedagang pasar daerah dengan pengecualian yaitu ijin penggunaan tempat berdagang secara tetap, serta retribusi persampahan/kebersihan bagi pedagang pasar daerah. Pembebasan terhitung mulai tanggal 14 April hingga 29 Mei 2020.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak saat di pasar, mencuci tangan dengan sabun, wajib memakai masker dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. “Pemerintah Daerah sampai saat ini menjamin pasar daerah tidak tutup, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat,” tandasnya.