Berita Purworejo

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Diminta Ikut Edukasi Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19

Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diminta untuk membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Dengan hadirnya para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diharapkan dapat meringankan beban Pemkab untuk menghimbau masyarakat, agar mengikuti aturan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM saat Rapat Koordinasi Penanganan Penyebaran Covid-19 Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (24/3/2020).

Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIKom Msi, Forkopimda, Kepala Dinas terkait, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Purworejo.

Di Kabupaten Purworejo sendiri, hingga saat ini ada 190 orang dalam pemantauan (ODP) dan 11 orang pasien dalam pengawasan (PDP). Bahkan pada pada Senin malam, (23/3), satu orang PDP meninggal dunia, meskipun belum diketahui apakah positif Covid-19 atau tidak.

“Penyakit ini memang dahsyat sekali. Saya tidak menakut-nakuti. Tetapi saya punya sahabat kemarin meninggal karena positif Corona. Dalam waktu lima hari meninggal. Kejadiannya begitu cepat. Dua hari lalu istrinya juga meninggal. Tinggal anak dan supirnya juga positif Corona,” ungkap Bupati.

Menghadapi kondisi seperti ini, Bupati meminta kepada para tokoh agama dan tokoh masyakat untuk membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Hadirnya para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diharapkan dapat meringankan Pemkab untuk ikut menghimbau masyarakat.

“Saya tidak ingin membuat panik, tetapi kalau saya tidak cerita begini masyarakat tidak takut dan menyepelekan. Kita semua tidak ingin mengorbankan masyarakat Kabupaten Purworejo, apalagi untuk hal-hal yang sebenarnya bisa ditunda seperti keramaian, pengajian dan hajatan,” tandasnya.

Pemkab menilai saat ini belum begitu perlu mengambil tindakan yang ekstrim. Saat ini yang terus dilakukan adalah mengedukasi masyarakat agar mengikuti himbauan pemerintah. Dan yang paling penting, diperlukan kebersamaan dalam menangani pademi virus Corona.

“Ini sudah darurat, kita harus lockdown diri kita sendiri. Mengisolir dari dari keramaian, tetap dirumah, tidak keluar kalau tidak ada kepentingan, serta menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta jaga jarak antar individu (social distancing),” pungkasnya.

Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani yang turut hadir menjelaskan jika Polri dari awal telah serius terkait virus Corona, baik dalam rangka pencegahan maupun penanganan. Polri bergabung dengan Pemkab dan TNI satu suara dalam rangka penanganan maupun pencegahan virus Corona.

Pihaknya telah melakukan pencegahan baik internal maupun eksternal. Internal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes untuk melakukan sterilisasi dengan disinfektan di sejumlah tempat.

Setelah mendapat Maklumat Kapolri, pihaknya menginventarisir seluruh kegiatan masyarakat yang dimintakan izin maupun pemberitahuan di Kepolisian. Seluruh izin tersebut telah dibatalkan, dan menghimbau agar kegiatan itu untuk ditunda.

Dalam rangka melaksanakan penindakan, lanjut Andis, Polri berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Bukan hanya KUHP saja, namun juga berpedoman pada beberapa UU. Yakni, pertama UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kedua, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ketiga, KUHP pasal 212, 216, 218.

Undang-undang itu intinya, tidak memperbolehkan berkerumun. Apabila berkerumun dan ada pejabat yang memerintahkan untuk bubar, namun tidak mau membubarkan diri, maka ancamannya 1 tahun. Didalamnya juga ada pertolongan jahatnya, atau orang-orang yang membantu, orang yang menghalang-halangi juga kena ancaman pasal tersebut.

“Kita bukan ingin manakut-nakuti. Mohon disampaikan kepada jamaah masing-masing dan organisasi masing-masing, ini demi kemaslahatan semua di wilayah Purworejo. Tindakan yang dilakukan Polres, bukan semata-mata ingin mencederai masyarakat, tetapi kita ingin menyelamatkan masyarakat,” terang Andis.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Purworejo dr Sudarmi MM menjelaskan, pandemi virus Corona ini belum diketahui akan berlangsung hingga kapan. Namun jika semua bergerak untuk melindungi diri dan mentaati arahan pemerintah, pandemi ini diperkirakan mencapai puncaknya pada bulan Mei 2020 dan akan berakhir September 2020.

“Namun apabila tetap seperti saat ini dan menganggap enteng permasalahan ini, maka pandemi ini mencapai puncaknya pada September 2020 dan akan berlangsung hingga September 2021 bahkan lebih lama lagi,” ungkap Sudarmi.

Berita Terpopuler

IKK LPPD  Kabupaten Purworejo 2023
Berita Purworejo

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023

Kamis, 28 Maret 2024

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023


Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan  Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial
Berita Purworejo

Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial

Rabu, 27 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara buka puasa bersama seluruh karyawan Perumda Air....


Bupati Lantik 59 Pejabat Struktural
Berita Purworejo

Bupati Lantik 59 Pejabat Struktural

Jumat, 08 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi prat....