Seputar Pemerintahan

Jajaran Pemkab Purworejo Ikuti Sosialisasi Pemendagri 70 dan 90

Jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo mengikuti sosialisasi implementasi Permendagri Nomor 70 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala OPD dan sejumlah pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana dibidang perencanaan, di Yogyakarta, Jum’at (13/3) dan Sabtu (14/3).

Acara dibuka Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM, dan juga dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon. Sosialisasi menghadirkan dua orang nara sumber dari Kemendagri.

Bupati saat memberikan arahannya mengatakan jika di era Revolusi Industri 4.0, persaingan di berbagai lini semakin tajam akibat arus informasi dan komunikasi yang semakin terbuka. Oleh karena itu dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus dapat mengikuti perkembangan zaman, dengan cara  membangun diri sebagai aparatur yang inovatif, kreatif, adaptif dan responsif.

Dalam upaya mewujudkan tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dibuat sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, yang merupakan pembaharuan dari Permendagri Nomor 98 Tahun 2018. Dalam Permendagri terdahulu belum diatur mengenai informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung.

Sedangkan pada Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini ada sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya.

“Kalau saat ini kita menggunakan SIMDA Keuangan, nantinya kita akan menggunakan SIPD,” katanya.

Bupati menambahkan, integrasi ini sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah. Karena pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran.

Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan nasional. Sehingga membutuhkan komitmen dari seluruh pihak dalam penerapan SIPD sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas.

Dengan sosialiasasi ini diharapkan dapat memperdalam implementasi terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 secara interaktif dan mendetail, sehingga nantinya akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien.

“Para Kepala Perangkat Daerah harus paham aturan-aturan baru, sehingga tidak hanya memerintahkan bawahan tetapi juga memiliki pemahaman yang memadai dalam pengelola keuangan,” pungkasnya.

Fernando H Siagian SSTP Msi dalam materinya menjelaskan, permasalah umum lahirnya aturan ini diantaranya data-data pembangunan tidak lengkap dan tersebar di masing-masing daerah. Perencanaan pembangunan sering tidak tepat sasaran dan data perencanaan dan data penganggaran tidak saling terhubung.

Selain itu, jumlah variasi aplikasi perencanaan dan keuangan terlalu banyak dan berbeda-beda di setiap daerah sehingga sulit untuk di integrasikan.

“Dengan aplikasi yang ada, tidak menjamin pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi meskipun sudah ada aplikasi. Inilah yang dijawab Permendagri 90 Tahun 2019,” katanya. 

Fernando menambahkan, pemda diminta menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat tiga tahun setelah ditetapkan PP ini yang jatuh tahun 2021.

Dikatakan Fernando, dalam SPBE sudah mewadahi tujuh sistem yakni penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemda, penyusunan rencana kerja SKPD, penyusunan anggaran, pengelolaan pemda, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, dan pengadaan barang dan jasa.

“Kami minta Permendagri 90 langsung diterapkan tahun 2021. Jika tidak dilakukan, konsekwensinya akan dilakukan pemotongan dana transfer daerah,” tandasnya.

Berita Terpopuler

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan
Seputar Pemerintahan

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan

Selasa, 17 Oktober 2023

Purworejo - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo terus berupaya....


242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023
Seputar Pemerintahan

242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023

Jumat, 29 September 2023

Sebanyak 242 orang ASN menerima Petikan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023. Penyerahan dilakuk....