Bupati Purworejo Buka Sosialisasi Perma
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) oleh Pengadilan Agama dan Paguyuban Advokat Purworejo, di Hotel Plaza Purworejo, Jum'at (28/2/2020).
Bupati Agus Bastian mengapresiasi Pengadilan Agama Kelas IB Purworejo yang telah mengadakan Sosialisasi Perma RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigasi) dan Sosialisasi Penyelesaian Ekonomi Syariah.
Pada kesempatan pertama, dirinya juga menyampaikan selamat kepada jajaran Mahkamah Agung, tentunya termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Purworejo, yang belum lama ini mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo, karena berhasil menurunkan jumlah perkara hukum di tanah air secara signifikan.
Pujian dari orang nomor satu di Indonesia itu tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri, sebagai penghargaan dari hasil dari kerja keras yang telah dilakukan. Termasuk melalui berbagai terobosan seperti halnya penerapan e-Court dan e-Litigasi yang merupakan digitalisasi persidangan dengan tujuan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Melalui e-Court dan e-Litigasi, persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan, dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, ini luar biasa,” katanya.
Bupati menambahkan, masyarakat memang membutuhkan peradilan yang transparan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan untuk membantu lebih banyak lapisan masyarakat dalam mencari keadilan. Kecepatan dan keterbukaan merupakan kunci penting bagi peradilan yang lebih baik.
Dengan penerapan teknologi di bidang peradilan yang memungkinkan munculnya kecepatan dan keterbukaan tersebut menjadikan perkara yang dapat ditangani mengalami peningkatan.
Tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada dunia peradilan merupakan bagian yang sangat mendasar dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada hukum. Tentunya kita ingin dalam masyarakat tumbuh budaya sadar dan taat hukum.
Sehingga hukum tampil bukan hanya dalam wajah yang represif yang menuntut kerja para penegak hukum, tapi kesadaram hukum sudah hidup dalam budaya masyarakat.
“Dengan masyarakat yang sadar hukum, maka pelanggaran terhadap hukum diharapkan akan semakin berkurang, sehingga terwujud tertib hukum di tengah masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi juga akan membuat kerja para penegak hukum menjadi lebih ringan,” imbuh Bupati.
Ketua Pengadilan Agama Purworejo Dr Agus Yunih SH MHi menjelaskan, ada tiga Perma yang akan disosialisasikan. Yakni Perna nomor 3 tahun 2018 Jo nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara elektronik, Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana, Perma nomor 14 tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah.