Mulai Tahun Ini, Ketua RT dan RW Terima Insentif
Mulai tahun ini, Pemkab Purworejo akan memberikan insentif kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Nantinya setiap Ketua RT dan Ketua RW akan diberikan Insentif sebesar Rp 250 ribu, yang disalurkan setiap empat bulan sekali menggunakan APBD tahun 2020.
Hal itu diketahui saat Dinpermasdes menggelar Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo tahun 2020 di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/01/2020). Hadir membuka acara Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM. Juga dihadiri Inspektur Purworejo, Kepala BPPKAD, Kepala OPD terkait dan para Camat.
Ada dua regulasi yang di sosialisasikan pada pertemuan itu. Pertama regulasi terkait dengan pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW serta regulasi terkait dengan dana transfer desa (ADD, Dana Desa, Penghasilan Staf dan PDRD).
Regulasi pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW diatur melalui Perbup Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD.
Bupati saat memberikan arahannya berharap agar Kades memahami aturan ini. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti benar-benar dapat memahami dengan mekanisme pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dimaksud. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya.
Dengan pemberian insentif ini diharapkan dapat menambah semangat dan juga sebagai motivasi, khususnya kepada Ketua RT dan Ketua RW dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di wilayahnya.
Apalagi Ketua RT dan Ketua RW merupakan garda paling depan bagi kepala desa, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya berharap, pemberian insentif ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Di kota-kota besar insentif yang diberikan mungkin lebih besar. Tetapi karena keterbatasan anggaran kita, ya kita mulai sesuai kemampuan kita. Ini merupakan bentuk penghargaan kita kepada Ketua RT dan Ketua RW,” katanya.
Selain telah memikirkan kesejahteraan kepala desa dan Ketua TR dan RW, Pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Pengalokasian penghasilan staf perangkat desa bersumber dari APBD, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan jumlah staf perangkat desa. Penghasilan staf perangkat desa diberikan dalam bentuk bantuan keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari APBD untuk pemberian penghasilan staf perangkat desa.
“Insya Allah usulan BPD akan kita realisasikan tahun 2021, siltap juga akan kita naikkan. Selain itu, supaya kades dalam bekerja lebih enak, perangkat desa juga perlu diperhatikan kesejahteraannya. nantinya gaji perangkat desa akan disetarakan dengan gaji PNS golongan IIa,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa terkait dengan dana transfer harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip tertib sesuai tahapannya. Tepat kebutuhan /penggunaanya dan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran.
Selain itu juga tepat lokasi, tepat persyaratan, tepat waktu penyaluran dan penyerapan, tepat sasaran, serta tepat pertanggungjawaban dan pelaporannya.