Berita Purworejo

Serikat Pekerja dan Buruh Purworejo Mengikuti Sosialisasi UMK

Sebanyak 60 pekerja dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di wilayah Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan pemberdayaan dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Kamis (26/12/2019).

Bertempat di Pendopo Hotel Ganesha, acara dibuka oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Turut hadir Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Purworejo Drs Pram Prasetyo Achmad MM, Kepala Dinperinaker Purworejo Gatot Suprapto SH dan Direktur PDAU Didik Prasetya Adi SH.

Wabup Yuli Hastuti dalam sambutannya mengatakan, pekerja atau buruh merupakan salah satu unsur utama dalam proses produksi barang atau jasa. Karena tanpa adanya pekerja, proses produksi tidak akan terwujud.

Namun selain pekerja ada juga unsur penting lainnya yakni pengusaha sebagai pemilik modal, serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan. Hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial yang berazaskan Pancasila.

Wabup menekankan agar mengedepankan azas musyawarah mufakat apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .

“Saya meminta keterbukaan rekan-rekan serikat. Jika memang ada masalah, kedepankan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada gejolak apapun,” kata wabup.

Wabup menambahkan, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja diantaranya melalui penetapan upah.

Dikatakan, pemerintah dalam hal ini Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo melalui Bupati Purworejo telah mengusulkan Upah Minimum dengan mengunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Diakhir sambutannya, Wabup meminta kepada Dinperinaker untuk dapat bekerja lebih baik dan kompak agar dapat menfasilitasi keluhan serikat pekerja dan buruh.

“Saya berharap untuk kedepan dinas terkait dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dapat terjalin kebersamaan. Saya selaku yang dituakan di Kabupaten Purworejo juga berkeinginan mensejahterakan buruh,” pungkasnya.

Kepala Dinperinaker Purworejo Gatot Suprapto SH mengatakan hingga saat ini di Kabupaten Purworejo telah terbentuk 22 serikat pekerja dengan jumlah anggota sebanyak 9.298 orang.

Dengan pemberdayaan dan sosialisasi ini, serikat pekerja dan buruh diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam meningkatkan hubungan di tingkat perusahaan. Dengan sosialisasi ini juga diharapakan para pekerja mengerti besaran UMK tahun 2020.

Dikatakan Gatot, sesuai SK Gubernur jateng nomor 560/58 tahun 2019 tanggal 19 November 2019, UMK Purworejo tahun 2020 sebesar Rp 1.845.000 per bulan. Upah tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah poko dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/BUMD, Yayasan, Koperasi dan bentuk bentuk usaha lainnya. Baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam amsa percobaan.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan.

“Bagi yang perusahaan yang memberikan upaha lebih tinggi dariupah minimum, dilarang menurunkan besarnya upah. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur Jateng,” terang Gatot.

Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur Pasal 185 ayat (2) Undang-undang nomro 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidanan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak  Rp 400 juta.

Berita Terpopuler

IKK LPPD  Kabupaten Purworejo 2023
Berita Purworejo

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023

Kamis, 28 Maret 2024

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023


Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan  Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial
Berita Purworejo

Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial

Rabu, 27 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara buka puasa bersama seluruh karyawan Perumda Air....


Pemkab Purworejo Gelar Bazar Pangan Ramadhan di 15 Kecamatan
Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Gelar Bazar Pangan Ramadhan di 15 Kecamatan

Selasa, 26 Maret 2024

Desa Pogungjurutengah Kecamatan Bayan menjadi desa pertama yang menjadi lokasi kegiatan Bazar Pangan....