Berita Purworejo

RSUD Dr Tjirowardojo Lanjutkan Kerja Sama Dengan Kejari

Kerja sama bidang hukum kembali dilanjutkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tjitrowardojo Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, Gustanul Arifin dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Alex Rahman di aula RSUD setempat, Kamis (27/6).

Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, Gustanul Arifin, mengungkapkan penandatanganan naskah kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama antara RSUD Dr Tjitrowardojo dengan Kejari Purworejo yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara di RSUD Dr Tjitrowordojo Purworejo, baik secara litigasi maupun non-litigasi; pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo; serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum di RSUD dr Tjitrowardojo.

Dengan ditandatanganinya naskah kerjasama ini diharapkan akan menjadi sebuah tonggak jalinan kerja sama, menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama, menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara. “Kami berkeyakinan bahwa segala sesuatu, tugas, tanggung jawab, dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikawal dengan baik secara sungguh-sungguh, niscaya akan membuahkan hasil yang baik sesuai obsesi dan harapan kita bersama,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman menyambut baik dilanjutkannya kerja sama ini. Kejaksaan Negeri mempunyai fungsi, idak hanya penindakan dalam perkara pidana murni dan perkara khusus, melainkan juga memiliki fungsi keperdataan dan tata usaha negara. Dengan dijalinnya kerja sama, tentunya fungsi Kejari dapat dimaksimalkan. “Jika ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dirugikan, misalnya ada aset RSUD yang dikuasai oleh pihak lain, maka kami dapat mewakili kepentingan dari pihak rumah sakit, baik melakukan litigasi maupun non litigasi. Untuk kegiatan ini kami tidak boleh menerima fee, kecuali untuk operasional,” jelasnya.

Dikatakan, Kejari juga dapat memberikan pendapat umum yang berkaitan dengan hukum. Dicontohkan, jika direktur akan membuat suatu kebijakan dan memerlukan pendapat dari pihak ahli hukum, maka Kejari dapat memberikan bantuan pendapat dari segi hukum. “Kami bisa memberikan bantuan advis apakah kebijakan tersebut menyalahi aturan atau tidak, supaya nantnya kebijakan yang dibuat tidak bermnasalah,” ujar Alex rahman.

Berita Terpopuler

IKK LPPD  Kabupaten Purworejo 2023
Berita Purworejo

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023

Kamis, 28 Maret 2024

IKK LPPD Kabupaten Purworejo 2023


Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan  Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial
Berita Purworejo

Bukber dengan Karyawan PDAM, Bupati Berpesan Agar Tidak Kehilangan Fungsi Sosial

Rabu, 27 Maret 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara buka puasa bersama seluruh karyawan Perumda Air....


Pemkab Purworejo Gelar Bazar Pangan Ramadhan di 15 Kecamatan
Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Gelar Bazar Pangan Ramadhan di 15 Kecamatan

Selasa, 26 Maret 2024

Desa Pogungjurutengah Kecamatan Bayan menjadi desa pertama yang menjadi lokasi kegiatan Bazar Pangan....