Buat KTP, Sekarang Bisa Dilayani Di Kecamatan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo meluncurkan program mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan di 16 Kecamatan Tahun 2018. Mulai sekarang, masyarakat bisa membuat KTP dan mendapatkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan cukup dengan datang ke Kantor Kecamatan.
Peluncuran program tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di Pendopo Kecamatan Purwodadi, Kamis (29/11) pagi. Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Kasdim 0708 Purworejo Mayor Inf Sulistyono, Kabag Sumda Kompol Mangarif SH MH, Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Kepala Disdukcapil Dr Akhmad Kasinu MPd dan seluruh camat se Kabupaten Purworejo.
Kepala Disdukcapil Dr Akhmad Kasinu MPd usai acara mengatakan, pihaknya telah meluncurkan pemanfaatan data kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di masing-masing kecamatan.
Kasinu menjelaskan jika dahulu administrasi kependudukan memang pernah dapat dilayani di kecamatan. Namun, sejak ada e-ktp kewenangannya ditarik ke Disdukcapil. Sekarang Disdukcapil telah menata kembali, agar pelayanan adiminstrasi kependudukan dapat didekatkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dikatakan Kasinu bahma mulai hari ini di seluruh kecamatan sudah siap dioperasikan dan siap menerima layanan administrasi kependudukan. Meskipun peralatan yang digunakan merupakan alat lama yang dimodivikasi disesuaikan dengan kondisi eksisting perkembangan teknologi, namun siap dipakai dan sudah diuji coba sejak hari senin kemarin.
“Dalam pembuatan e-ktp lima menit siap, jika sudah melakukan perekaman sebelumnya. Namun jika melakukan proses dari awal mulai perekaman sampai jadi membutuhkan waktu sekitar setengah jam. Semua pelayanan di Disdukcapil gratis, ada 23 pelayanan di Disdukcapil semuanya gratis tidak boleh ada pungutan apapun,” terang Kasinu.
Terkait bahan pembuatan administrasi kependudukan, Kasinu mengungkapkan semua bahan siap tersedia di Disdukcapil. Kecuali untuk Kartu Identitas Anak (KIA) yang bahannya baru dianggarkan pada tahun 2019. Diperkirakan pada awal tahun 2019, pihaknya sudah bisa melayani pembuatan KIA.
“Untuk KIA, kami sudah terhubung secara online ke 114 desa, 16 kecamatan, 11 Rumah Sakit dan 27 Puskesmas. Jika ada peristiwa kelahiran disitu, langsung upload data ke Kabupaten, kita proses dan bisa langsung kita berikan sekaligus perubahan KK nya,” imbuhnya.
Dirinya berharap kedepan agar semua data masyarakat dapat falid. Pihaknya juga berkomitmen, siap untuk mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan yang lain.
“Harapan kami masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kependudukan tidak harus ke Kabupaten cukup ke kecamatan,” pungkasnya.